Alhamdulillah, Dana Bansos PKH November-Desember 2024 Siap Dicairkan ke KKS, Simak Informasinya

Sabtu 30 Nov 2024, 19:44 WIB
Informasi penting perihal bansos PKH November-Desember 2024. (Poskota/Della Amelia)

Informasi penting perihal bansos PKH November-Desember 2024. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk alokasi November-Desember 2024 sudah siap dicairkan.

Hal tersebut sebagaimana informasi terbaru bahwa bansos ini sudah menunjukkan Standing Instruction (SI) seperti yang dinanti-nantikan para penerima.

Melansir dari kanal YouTube Info Digital, Sabtu, 30 November 2024, PKH untuk tahap 6 pencairan via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sudah menunjukkan update terbaru.

Dalam video tersebut diberitahukan bahwa sudah muncul keterangan 'Sudah SI' di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Dengan begitu, para Keluarga Penerim Manfaat (KPM) tidak lama lagi akan menerima kiriman saldo ke rekening KKS-nya masing-masing.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH merupakan bantuan bersyarat yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Bansos PKH diberikan secara berkala kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:

  • Memiliki anak usia sekolah
  • Balita usia 0-6 tahun
  • Ibu hamil atau menyusui
  • Lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
  • Penyandang disabilitas berat

Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan dan membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Besaran Bansos PKH

Saldo bantuan akan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Adapun besaran dana tersebut jika terhitung satu tahun penuh dapat diketahui sebagai berikut.

  1. Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
  2. Balita: Rp3.000.000 per tahun
  3. Anak SD: Rp900.000 per tahun
  4. Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun
  5. Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun
  6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun
  7. Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun

Pencairan tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Untuk tahap 6 yakni November-Desember 2024, para KPM akan mendapatkan nominal sesuai dengan masing-masing kategorinya.

Berita Terkait
News Update