VIRAL Isi Klausul Perjanjian yang Diinginkan Agus Hingga Bikin Denny Sumargo Geram

Jumat 29 Nov 2024, 08:33 WIB
Agus Salim menangis histeris seusai Pratiwi Noviyanthi memilih walk out dari sidang mediasi.(Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi)

Agus Salim menangis histeris seusai Pratiwi Noviyanthi memilih walk out dari sidang mediasi.(Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi)

POSKOTA.CO.ID - Perseteruan antara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi alias Novi terus memanas. Terlebih setelah adanya perjanjian damai keduanya namun dengan klausul yang memberatkan pihak Novi Pratiwi yang membuatnya walk out dan tidak menandatangani perjanjian tersebut.

Bahkan Denny Sumargo pun hingga geram ketika membaca isi klausul tersebut yang dianggap tidak masuk akal. Isi klausul yang harus disepakati Pratiwi Noviyanthi alias Novi saat mediasi dengan Agus Salim terkait uang donasi. 

Diketahui dalam mediasi yang juga dihadiri Farhat Abbas itu, Novi memilih walk out setelah Farhat Abbas bersikeras agar uang donasi diberikan kepada Agus.

Namun dalam mediasi tersebut, Novi keberatan menandatangani perjanjian tersebut dan memilih walk out. Hal ini lantaran selain isi klausul yang memberatkannya dan juga tidak adanya Denny Sumargo yang dilibatkan dalam perjanjian tersebut. 

Sementara, Farhat Abbas ngotot agar Densu tidak perlu ikut tanda tangan. Densu juga sempat terhubung lewat telepon saat mediasi berlangsung yang berujung dengan permintaan Farhat agar telepon ditutup. 

Denny Sumargo dalam video call sempat menolak tanda tangan karena menilai Agus sudah tidak lagi membutuhkan bantuan. 

Pasalnya, pengobatan Agus Salim sudah dibantu Krisna Murti. Denny Sumargo pun mengungkap klausul yang membuat dirinya tidak bisa menyepakatinya. 

Densu pun membiarkan publik yang menilai apakah klausul tersebut masuk akal untuk ditandatangani atau tidak. "Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak?" ujar Densu. 

Dalam klausul yang dituliskan Denny Sumargo, Novi diminta setuju untuk kembali menggalang dana apabila uang donasi habis terpakai untuk pengobatan Agus Salim. 

"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," ungkap Densu. 

Lalu, kesepakatan tersebut tidak boleh dibatalkan salah satu pihak. Bahkan, apabila salah satu pihak meninggal dunia, maka harus dilanjutkan oleh ahli waris. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update