Update! Info Pencairan Subsidi Dana Bansos PKH Tahap 4 2024, Saldo Rp600.000 Akan Disalurkan ke Rekening KKS dan Cek Menggunakan NIK e-KTP, Selengkapnya di Sini!

Jumat 29 Nov 2024, 14:30 WIB
Bantuan sosial PKH tahap 4 2024 periode Oktober hingga Desember kini sedang dalam proses penyaluran dana ke rekening masing-masing KPM. (Usplash/Mufid Majnun)

Bantuan sosial PKH tahap 4 2024 periode Oktober hingga Desember kini sedang dalam proses penyaluran dana ke rekening masing-masing KPM. (Usplash/Mufid Majnun)

Namun, masih ada yang belum memasuki tahap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Penyaluran bantuan ini berlangsung bertahap, sehingga tidak semua daerah menerima bantuan pada waktu bersamaan.

Bagi penerima yang sebelumnya mendapatkan bantuan melalui Kantor Pos, kini mulai dialihkan melalui KKS Bank. Proses ini memerlukan waktu untuk menyelesaikan administrasi seperti penerbitan rekening dan buku tabungan.

Jika mengacu pada pola pencairan sebelumnya, bantuan PKH diperkirakan mulai cair pada akhir November hingga pertengahan Desember 2024 ini.

Meskipun tidak serentak, penerima disarankan untuk rutin memeriksa saldo melalui mesin ATM atau aplikasi perbankan.

Masyarakat diimbau untuk tetap bersabar dan mengikuti perkembangan informasi melalui sumber resmi.

Dengan sistem pencairan bertahap, setiap penerima diharapkan mendapatkan haknya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ketahui berikut rincian besaran nominal dana bansos PKH per komponen, syarat penerima hingga cara periksa status pencairan melalui situs resmi dari kemensos dengan menggunakan NIK KTP.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH 2024

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Berita Terkait

News Update