POSKOTA.CO.ID - Keunggulan tipis pasangan calon (paslon) 03 Tri Adhiantio-Abdul Harris Bobihoe dari lawannya di Pilkada Kota Bekasi belum dapat diklaim sebagai sebuah kemenangan.
Berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, paslon Tri Adhianto-Haris Bobihoe unggul tipis dengan torehan 46,84 persen.
Tri-Harris unggul 0,39 persen dari pasangan nomor urut 01, Heri Koswara-Solihin yang berhasil mendapat suara 46,45 persen berdasarkan hasil hitung cepat LSI Denny JA.
Peneliti senior LSI Denny JA, M Khotib memaparkan hitung cepat ini menggunakan sampel TPS sebanyak 220 dari 3,673 TPS yang diacak secara proporsional di seluruh populasi TPS yang ada di wilayah Kota Bekasi. Dan dengan margin of error plus minus 1 persen.
"Karena keunggulan Tri–Haris masih dalam batas margin of error, bahkan kurang dari 1 persen, tepatnya 0,39 persen, maka belum bisa dibilang pemenangnya siapa," kata M Khotib dalam keterangannya yang diterima Poskota.co.id, Jumat, 29 November 2024.
Paslon 01 ataupun 03 masih memiliki peluang memenangkan kontestasi Pilkada Kota Bekasi 2024. Namun tidak dengan paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul karena hanya meraih 6,71 persen.
Khotib memastikan, pengalaman LSI Denny JA melakukan ratusan kali hitung cepat untuk Pilkada atau Pilpres, tidak pernah meleset sekalipun, sejauh dalam margin of error 1 persen.
Dalam kontek inilah, untuk memastikan siapa pemenangnya, agar kedua paslon tetap menunggu hasil resmi KPU Kota Bekasi.
“Nah, masalahnya, dalam kontek Kota Bekasi, kita belum berani mengumumkan siapa pemenangnya, karena belum keluar dari margin of error. Untuk itu, ada baiknya semua pihak bersabar menunggu hasil resmi KPUD sebagai panduan final,” jelasnya.
Dengan perolehan suara tipis yang didapat oleh Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe dengan masih dalam margin of error, maka akan sangat berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutntya adalah, tinggal kedua tim paslon tersebut mengumpulkan bukti-bukti klaim kemenangan tersebut di MK.