"Adanya donasi kan mempermudah mengurangi beban seseorang untuk melakukan pengobatan yang sifatnya membutuhkan biaya besar. Donasi itu bukan untuk keperluan pribadi," katanya.
Maka dari itu, Syaifullah menegaskan jika uang tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi tanpa persetujuan para donatur, itu akan menjadi suatu perkara.
"Kalau uangnya tidak digunakan untuk berobat, ya kan donatur bisa kecewa. Kalau donatur tidak mau, maka bisa jadi perkara," ucapnya.
Dikatakan Denny Sumargo, pihak Kemensos akan segera memanggil Agus Salim dan pihak lainnya untuk bersama-sama menemukan solusi dan kesepakatan tanpa adanya permasalahan hukum yang terlibat.
"Kita menyelesaikan masalah tanpa masalah, baik-baik saja," katanya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.