POSKOTA.CO.ID - Dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera segera disalurkan untuk tahap 4 ini. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segera cek dari sekarang.
Bansos PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan pangan.
Dengan begitu bagi KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendapatkan dana dari pemerintah.
Dilansir dari channel YouTube INFO BANSOS, bahwa untuk pencairan dana bansos PKH tahap 4 ini akan berlangsung akhir November atau awal Desember 2024.
Karena adanya Pemilihan umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, proses penyaluran sempat ditunda. Karena berbagai alasan.
Dengan begitu, dana bansos yang diberikan oleh pemerintah melalui kementerian sosial (Kemensos) ini akan langsung diproses oleh pemerintah.
Bagi Anda yang masih merasa ragu, penerima atau tidaknya. Silahkan cek status penerima bansos dengan menggunakan cara berikut ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Silahkan cek status Anda melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan cara berikut ini:
-
Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
-
Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
-
Ketik 4 huruf kode yang tertera
-
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
-
Klik tombol CARI DATA
-
Bagi yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, nama Anda akan muncul. Namun yang tidak akan muncul "tidak terdaftar sebagai penerima"
Demikian cara cek status penerima Bansos PKH. Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima, maka untuk proses pencairannya akan segera berlangsung.
Perlu Anda ketahui bahwa untuk Bansos PKH ini dana yang didapatkan oleh KPM akan berbeda dengan kategori-kategori lainnya.
Karena di Bansos PKH ini terdapat 7 kategori yang berbedaz antaranya: lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP dan SMA.
Disclaimer: Gunakan cara di atas, dengan benar. Ketika Anda tercantum sebagai penerima maka data akan muncul. Bagi yang belum, pastikan sudah terdaftar di DTKS. Proses penyaluran dana hanya diketahui oleh pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.