Bagi pelanggar ketentuan ini, ancaman hukumannya sangat berat. Berdasarkan Pasal 47 UU ITE, pelaku penyadapan bisa dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp800 juta.
3. Penyadapan Hanya Boleh Dilakukan oleh Pihak yang Berwenang
Ada pengecualian khusus dalam kasus penyadapan, yaitu jika tindakan ini dilakukan oleh pihak berwenang dalam rangka penegakan hukum.
Pengecualian tersebut diatur oleh undang-undang dan hanya berlaku untuk institusi tertentu yang diberi kewenangan, seperti kepolisian, kejaksaan, atau lembaga lain yang terkait dengan penegakan hukum.
Salah satu contoh institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Pasal 31 UU ITE, KPK dapat melakukan penyadapan dalam konteks penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Di luar konteks penegakan hukum, penyadapan oleh individu, termasuk terhadap pasangan, tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Melalui tiga fakta hukum di atas, jelas bahwa penyadapan bukanlah tindakan yang dapat dianggap enteng.
Jika Anda mencurigai pasangan berselingkuh, gunakan cara-cara yang lebih bijak dan sesuai dengan hukum, seperti berkonsultasi dengan mediator atau mencari bantuan hukum.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.