Tunjangan Rp2 juta ini akan diberikan di luar gaji pokok yang diterima guru non-ASN dari sekolah asal.
Jumlah gaji pokok bervariasi, bergantung pada kemampuan keuangan sekolah masing-masing.
Sertifikasi ini akan memastikan tambahan penghasilan tetap dari pemerintah. “Dengan sertifikasi, dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” ujar Mendikdasmen.
Dirinya menyebut, realisasi tunjangan ini bergantung pada proses pencairan dana dari Kementerian Keuangan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.