Sebagai KPM PKH dan BPNT yang menunggu pencairan, ada beberapa himbauan dari pusat yang perlu diperhatikan agar pencairan bantuan dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran:
1. Jaga Kartu KKS Anda:
Jangan biarkan kartu KKS Anda diambil oleh orang lain. Ini untuk menghindari terjadinya potongan liar yang merugikan Anda. Pastikan Anda mengambil bantuan secara mandiri untuk mencegah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab.
2. Penggunaan Bantuan Sosial yang Tepat:
Setelah pencairan, pastikan uang bantuan digunakan untuk keperluan yang bermanfaat, seperti membeli bahan kebutuhan pokok (buah-buahan, sayur-sayuran, dan lainnya). Hindari penggunaan bantuan untuk membeli rokok, miras, atau obat-obatan terlarang, karena bantuan ini memang ditujukan untuk kebutuhan hidup yang mendasar.
3. Cairkan Secara Mandiri:
Untuk menghindari masalah, pusat menghimbau agar setiap KPM mencairkan bantuan secara langsung, tidak melalui perantara. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bantuan diterima dengan tepat tanpa adanya potongan yang tidak sah.
Pencairan bantuan PKH tahap ke-6 dan BPNT untuk KPM yang menggunakan kartu KKS masih dilakukan setiap dua bulan sekali. Proses pencairan juga akan dilakukan secara bertahap dan bervariasi di setiap wilayah.
Oleh karena itu, bagi KPM yang belum menerima pencairan, diharapkan untuk bersabar, karena bantuan akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Sementara itu, bagi para KPM yang masih menunggu proses penyaluran, meskipun saat ini saldo bantuan masih belum masuk, diharapkan agar tetap bersabar.
Pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat dan Anda akan segera menerima bantuan yang Anda tunggu. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan informasi dan melakukan pengecekan secara rutin.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.