Setiap tahun, ada batasan jumlah penerima yang ditentukan oleh pemerintah. Jika kuota sudah penuh, pengajuan baru tidak akan langsung diterima kecuali ada penerima yang dicoret karena sudah tidak layak lagi.
2. Pengelolaan Kuota Bansos
Selanjutnya, pengelolaan kuota bansos akan dilakukan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Jika ada penerima bansos yang sudah tidak layak, seperti yang sudah mampu secara ekonomi, maka penerima tersebut harus segera dilaporkan kepada desa/kelurahan atau melalui aplikasi Cek Bansos agar bantuan dapat dialihkan kepada penerima yang lebih membutuhkan.
Proses pengelolaan kuota ini penting untuk memastikan bahwa dana bansos diberikan tepat sasaran.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melaporkan penerima yang sudah tidak layak agar bantuan bisa segera dialihkan kepada mereka yang membutuhkan.
Kenapa Proses Pengajuan Bansos Tidak Langsung Diberikan?
Meskipun pengajuan bansos sudah disetujui oleh Dinas Sosial atau lolos secara otomatis, bantuan sosial tidak langsung diberikan.
Proses seleksi dan pengelolaan kuota yang dilakukan oleh Kementerian Sosial mempengaruhi kapan dana tersebut akan diterima.
Dengan adanya kuota terbatas, tidak semua pengajuan langsung diterima, terutama jika kuota sudah penuh.
Untuk calon KPM yang mengajukan bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos, penting untuk memahami bahwa proses tidak berhenti setelah pengajuan disetujui.
Ada proses seleksi dan pengelolaan kuota yang perlu dilalui. Jika ada penerima yang sudah tidak layak menerima bansos, laporkan segera agar kuota dapat dialihkan ke penerima yang lebih membutuhkan.
Dengan memahami cara pengajuan dan proses setelahnya, calon KPM bisa lebih siap dan tidak merasa bingung atau resah jika terdapat keterlambatan dalam penerimaan bantuan sosial.
DISCLAIMER: Bansos diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)