POSKOTA.CO.ID - Saat ini, program Prakerja untuk tahun 2024 telah resmi ditutup. Namun, tidak menutup kemungkinan program ini akan kembali dibuka pada tahun 2025, sambil menunggu informasi lebih lanjut.
Program Prakerja dirancang untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berharap para peserta dapat mengembangkan keahlian baru dan keterampilan khusus, sehingga membuka peluang untuk menciptakan usaha sendiri atau mendapatkan pekerjaan di tempat lain.
Pada awal tahun 2024, Prakerja telah melaksanakan sembilan gelombang program reguler, termasuk kolaborasi khusus, yang mencakup 1,4 juta peserta dari gelombang 63 hingga 71.
Dalam unggahan Instagram resminya, pihak Prakerja juga mengajukan pertanyaan kepada masyarakat mengenai harapan mereka untuk masa depan program ini. Apakah ini menjadi tanda bahwa gelombang baru Prakerja akan dibuka kembali pada tahun 2025?
Oleh karena itu, tetaplah optimis! Masih ada kemungkinan program atau gelombang baru Prakerja hadir kembali di tahun 2025.
Untuk mengikuti program Kartu Prakerja, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar proses pendaftaran dan pelaksanaan program berjalan lancar. Berikut adalah poin-poin yang harus diperhatikan:
1. Memenuhi Persyaratan Dasar
Pastikan Anda memenuhi kriteria yang ditentukan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah).
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja/karyawan, wirausaha, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah (misalnya, bantuan sosial tunai, BLT, dll.).
- Bukan pejabat negara, ASN, TNI/Polri, kepala desa, atau perangkat desa.
2. Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen berikut untuk pendaftaran:
- KTP Elektronik (e-KTP): Pastikan NIK dan data KTP sesuai dengan data Dukcapil.
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Alamat email yang aktif untuk proses verifikasi.
- Nomor telepon yang aktif untuk menerima kode OTP (One-Time Password).
3. Akun Prakerja
- Daftar Akun di Website Prakerja:
- Kunjungi situs resmi www.prakerja.go.id dan buat akun dengan alamat email dan nomor telepon yang aktif.
- Pastikan data yang Anda isi lengkap dan sesuai dengan dokumen resmi.