"Menurut dia, Ketua KKPS hanya meminta dia untuk mencoblos, untuk pilihannya itu si pengawas ketertiban yang tentukan sendiri," tambah Rio.
Rio memaparkan, pihaknya memberikan tindakan tegas berupa pemecatan kepada yang bersangkutan, karena tindakannya sangat tidak dibenarkan.
"Menurut pengakuannya, enggak ada (iming-iming), sepanjang kami periksa itu nggak ada, unsur politisnya nggak ada juga," tandasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak akan dilakukan di TPS 028 setelah kejadian tersebut.
"Karena memang kategorinya atau syarat dalam kategori PSU itu kan banyak. Yaitu, dilakukan lebih dari seorang pemilih yang diberikan kesempatan untuk memilih. Jadi dia memilih lebih dari satu kali Kalau dalam undang-undang pilkada itu," ucap Rio.
"Dan fakta kami temukan, kejadian ini dilakukan tidak lebih dari satu orang, hanya si pengawas ketertiban," lanjutnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.