Info Terkini Status Penyaluran Dana Bansos BPNT Tahap 6 2024! Saldo Rp400.000 Akan Segera Dicairkan ke Rekening KKS, Cek Penerimaannya Pakai NIK E-KTP

Jumat 29 Nov 2024, 12:30 WIB
Bansos BPNT tahap 6 November-Desember 2024 kini sudah berstatus SPM! Saldo Rp400.000 akan segera teralurkan ke rekening masing-masing KPM. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Bansos BPNT tahap 6 November-Desember 2024 kini sudah berstatus SPM! Saldo Rp400.000 akan segera teralurkan ke rekening masing-masing KPM. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode November-Desember 2024 sedang dalam proses pelaksanaan.

Nominal saldo Rp400.000 melalui tahap enam yang menjadi tahap penutupan ditahun 2024 akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing KPM dan proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti Bank BRI, BNI dan Mandiri.

Bagi KPM yang ingin melakukan pengecekkan status penerimaan mereka, bisa melalui situs resmi dari kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

BPNT adalah salah satu program bansos dari pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan. BPNT kini menyalurkan bantuannya dalam bentuk uang melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dengan kartu ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat membeli bahan pangan seperti beras dan telur di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah ditentukan

BPNT merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin.

Dilansir dari kanal YouTube 'Info Bansos' mengenai BPNT tahap 6 periode November-Desember 2024 tengah disalurkan secara bertahap diberbagai daerah.

KPM BPNT yang telah menerima informasi pencairan dari pendamping, kini sudah dapat memeriksa saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing.

Ada kemungkinan saldo bantuan sudah masuk dan siap digunakan. Berdasarkan pemantauan terbaru, bantuan sudah cair di beberapa daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Beberapa KPM sudah menerima pencairan BPNT yang dilakukan melalui Bank BRI dengan nominal Rp400.000 untuk KPM yang baru saja menerima KKS sebagai peralihan dari PT Pos.

Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap, dan bagi KPM lainnya yang belum menerima bantuan, harap bersabar karena pencairan akan segera menyusul.

Semoga informasi ini bermanfaat dan bantuan yang diterima sesuai dengan komponen yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk terus memantau berita terbaru terkait bantuan sosial. Sampai jumpa di informasi berikutnya.

Jadwal Penyaluran Bansos BPNT 

Berikut ini jadwal penyaluran dana bansos BPNT sepanjang tahun 2024:

  • Tahap 1: Januari - Februari 2024.
  • Tahap 2: Maret - April 2024.
  • Tahap 3: Mei - Juni 2024.
  • Tahap 4: Juli - Agustus 2024.
  • Tahap 5: September - Oktober 2024.
  • Tahap 6: November - Desember 2024.

Besaran Nominal Dana Bansos BPNT

Besaran dana yang diterima KPM oleh Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan. Nominal ini dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun, akan ada enam kali penyaluran bantuan.

Artinya, KPM dapat mencairkan sejumlah Rp400.000 dalam satu waktu. Penyaluran akan dilakukan dalam 6 tahap atau setiap dua bulan sekali, dengan setiap tahapnya penerima akan mendapatkan Rp 400.000 atau Rp 200.000 per bulan.

Syarat Menjadi Penerima Bansos BPNT

Tidak semua orang berhak menerima BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  2. Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
  3. Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
  4. Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.

Panduan Cek Bansos BPNT 2024 Melalui Situs Resmi

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos BPNT 2024 dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
  • Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.

Panduan Cek Bansos BPNT 2024 Melalui Aplikasi Resmi

Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
  • Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
  • Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
  • Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
  • Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
  • Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
  • Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.

Dengan mengikuti langkah pengecekkan tersebut, Anda akan mengetahui status penerimaan bansos untuk bulan November-Desember 2024.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memeriksa dan mendapatkan informasi terbaru mengenai BPNT 2024! Tetap update dengan informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial ini.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para penerima manfaat memahami proses pencairan bantuan di bulan Nobember 2024 ini.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update