Selain itu, harus membawa juga surat keterangan yang membuktikan bahwa mereka memang yatim piatu.
Bantuan yang diterima anak-anak tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Seperti pembelian pangan, pakaian, perlengkapan pendidikan, serta kebutuhan lain yang mendesak.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat terus melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik meski tanpa kehadiran orang tua.
Syarat Penerima Bansos ATENSI YAPI
Untuk memastikan bantuan ATENSI YAPI sampai kepada yang berhak, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Penerima bantuan harus merupakan WNI yang dapat dibuktikan dengan dokumen identitas yang sah.
2. Anak yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang telah kehilangan satu atau kedua orang tua, dengan usia di bawah 18 tahun.
Dokumen pendukung seperti surat keterangan kelurahan atau desa yang menyatakan status anak yatim piatu diperlukan.
3. Anak yang sudah menerima bantuan sosial lain dengan kategori yang sama tidak dapat mengajukan permohonan untuk bantuan ATENSI YAPI.
Hal ini untuk mencegah terjadinya duplikasi bantuan yang dapat mengurangi efektivitas program.
4. Penerima bantuan harus dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran serta Kartu Keluarga yang mencantumkan status orang tua anak. Hal ini penting untuk memastikan data keluarga yang valid.
5. Anak yang mengajukan bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.