Dana Bansos KLJ Jakarta Akan Dilanjutkan Setelah Pilkada! Simak Cara Daftar dan Besarannya untuk Anda yang Belum Terdaftar

Jumat 29 Nov 2024, 19:18 WIB
Informasi seputar dana bansos KLJ Jakarta. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Informasi seputar dana bansos KLJ Jakarta. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang membutuhkan bantuan sosial! Setelah sempat tertunda selama masa Pilkada, penyaluran dana Bansos KLJ (Kartu Lansia Jakarta) akan kembali dilanjutkan.

Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri yang menghimbau agar bansos yang berasal dari dana APBD dihentikan sementara selama masa Pilkada.

Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai jadwal pencairan, Anda dapat menghubungi Dinas Sosial DKI Jakarta atau memantau informasi melalui website resmi atau media sosial pemerintah daerah.

Apa Itu Bansos KLJ?

Bansos KLJ merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga lanjut usia yang memenuhi syarat.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Syarat Mendaftar Bansos KLJ

Untuk dapat mendaftar Bansos KLJ, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga berusia 60 tahun ke atas,
  • Lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan DTKS, 
  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dan
  • Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas lansia calon penerima manfaat sebagai penerima KLJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan. 

Cara Mendaftar Bansos KLJ

Proses pendaftaran Bansos KLJ dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti:

  • Melalui website resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau aplikasi Jakarta Satu.
  • Datang langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat untuk melakukan pendaftaran.

Dokumen yang Dibutuhkan

Saat melakukan pendaftaran, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM)
  • Fotocopy buku tabungan

Besaran Dana Bansos KLJ

Program ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan kepada para lansia yang terdaftar, khususnya bagi mereka yang masuk dalam kategori kurang mampu.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Bansos KLJ, Anda dapat menghubungi Dinas Sosial DKI Jakarta atau mengunjungi website resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penutup

Program Bansos KLJ merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan warga lanjut usia di Jakarta.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para lansia dapat hidup lebih layak dan sejahtera.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait
News Update