Cek Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 6 dan BPNT November-Desember 2024, Apakah NIK KTP Anda Masuk Sebagai Kriteria Penerima Manfaat?

Jumat 29 Nov 2024, 16:53 WIB
Dana Bansos PKH dan BPNT November-Desember Segera Cair. (istimewa)

Dana Bansos PKH dan BPNT November-Desember Segera Cair. (istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki penghujung tahun 2024, informasi terbaru mengenai pencairan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-6 dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alokasi November-Desember menjadi kabar yang dinanti oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencairan dana bansos ini akan segera dilakukan dengan jadwal dan mekanisme yang perlu diketahui oleh para masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Nomor Induk Kependudukan atau NIK E-KTP terpilih sebagai penerima bansos Kemensos.

Bansos PKH dan BPNT merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam tahap akhir tahun 2024, pemerintah memastikan pencairan bantuan sosial berjalan lancar dengan tetap memprioritaskan KPM yang memenuhi kriteria.

Dalam artikel kali ini, Poskota akan mengulas informasi terkini mengenai jadwal, mekanisme pencairan, serta kriteria penting yang harus dipenuhi, yang dilansir dari tayangan YouTube GANIA VLOG, agar bantuan dapat diterima dengan baik.

Bagi para penerima dana bansos PKH dan BPNT, memahami jadwal serta kriteria pencairan bantuan menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan kelancaran penerimaan dana bantuan.

Dengan dua skema pencairan yang diterapkan, yakni melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai wilayah masing-masing.

Mari simak penjelasan selengkapnya untuk memastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial tahap ke-6 di penghujung tahun ini.

Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 6 dan BPNT

Proses penyaluran dana bansos PKH tahap ke-6 dan BPNT untuk alokasi November dan Desember 2024 akan segera dilakukan oleh Bank Himbara melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing KPM. Berdasarkan aturan terbaru, pencairan bantuan ini masih menggunakan dua skema, yaitu:

  1. Cair Setiap 2 Bulan Sekali: Skema ini berlaku bagi KPM yang menerima bantuan melalui Bank Himbara dengan KKS Merah Putih.
  2. Cair Setiap 3 Bulan Sekali: Skema ini berlaku bagi KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Proses pencairan subsidi dana bansis akan dilakukan secara bertahap, dengan jadwal yang dapat berbeda-beda di setiap wilayah.

Kriteria KPM yang Dijamin Tetap Menerima Bantuan

Agar bantuan tetap lancar cair, KPM harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Memiliki Komponen Dalam Keluarga:

KPM PKH harus memiliki komponen seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas di dalam keluarganya.

2. Data yang Valid:

Berita Terkait

News Update