POSKOTA.CO.ID - Penyelenggaraan program Kartu Prakerja tahun 2024 sudah secara resmi ditutup pada 23 November 2024 lalu. Sejumlah masyarakat pun menyayangkan keputusan ini.
Pasalnya, program Prakerja memiliki banyak sekali keuntungan yang memang menjadi incaran masyarakat, seperti pelatihan gratis hingga insentif senilai Rp700.000.
Namun, masyarakat tak perlu khawatir, sebab masih ada harapan jika Kartu Prakerja akan kembali membuka pendaftaran untuk gelombang baru di tahun 2025.
Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat yang mau daftar jadi peserta mempersiapkan diri terlebih dahulu agar bisa lolos seleksi dan bergabung dalam program ini.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar ke program ini adalah syarat menjadi peserta. Untuk mengikuti program Prakerja, pastikan bahwa Anda memenuhi segala persyaratan.
Apalagi, ada sejumlah orang yang dipastikan tidak akan bisa menjadi peserta Kartu Prakerja. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk memerhatikan hal ini.
Di bawah ini sudah ada beberapa kategori orang yang masuk dalam daftar orang-orang yang dilarang mengikuti program Kartu Prakerja.
Golongan Orang Tidak Bisa Daftar Prakerja
Merangkum dari situs resmi prakerja.go.id, berikut daftar orang-orang yang tidak diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja.
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan anggota DPRD
- ASN, TNI, dan Polri
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
Syarat Daftar Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan usia maksimal 64 tahun
- Tidak sedang sekolah atau berkuliah
- Korban PHK
- Orang yang sedang butuh pekerjaan
- Pekerja atau buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja
- UMKM boleh mendaftar
- Bukan golongan orang yang tidak boleh daftar Prakerja
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Demikian informasi mengenai golongan orang yang tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskoa agar tak ketinggalan update berita setiap hari.