Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari website resmi Kementerian Sosial RI, PKH diberikan oleh Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk pada sistem DTKS.
Dengan adanya bantuan PKH, KPM bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan sesuai dengan kategori.
Terdapat tujuh kategori KPM yang menerima dana bansos PKH dengan nominal berbeda pada tahun 2024.
Kategori Penerima Bansos PKH 2024
Berikut kategori penerima bansos PKH 2024:
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini/Balita
Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.
3. Lansia