POSKOTA.CO.ID – Australia menyetujui larangan media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun setelah perdebatan emosional yang telah mencengkeram negara tersebut pada Kamis, 28 November 2024.
Undang-undang ini memaksa raksasa teknologi dari Instagram dan pemilik Facebook Meta (META) hingga TikTok untuk melarang pengguna di bawah umur, atau didenda hingga A$49,5 juta (Rp509,85 miliar).
Uji coba metode untuk menegakkannya akan dimulai pada Januari 2025, dan larangan akan mulai berlaku dalam setahun.
Melansir Reuters, RUU Batas Usia Minimum Media Sosial menjadikan Australia sebagai kasus uji bagi sejumlah pemerintah yang telah mengesahkan aturan serupa.
Atau juga bagi negara yang berencana mengesahkan pembatasan usia di media sosial. Ini terjadi di tengah kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesehatan mental kaum muda.
Negara lain seperti Prancis dan beberapa negara bagian AS telah mengesahkan undang-undang yang membatasi akses bagi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, tetapi aturan Australia bersifat mutlak.
Bahkan, larangan penuh bagi anak di bawah 14 tahun di Florida sedang digugat di pengadilan atas dasar kebebasan berbicara.
Pengesahan undang-undang ini menandai kemenangan politik bagi Perdana Menteri Anthony Albanese yang akan mengikuti pemilihan umum pada 2025 di tengah jajak pendapat yang menurun.
Larangan tersebut menghadapi tentangan dari para pendukung privasi dan beberapa kelompok hak anak, tetapi 77 persen penduduk menginginkannya, menurut jajak pendapat terbaru.
Latar belakang aturan ini adalah adanya penyelidikan parlemen hingga 2024 yang mendengarkan bukti dari orang tua anak-anak yang telah melukai diri sendiri karena perundungan di media sosial.
Juga dukungan media domestik yang dipimpin oleh News Corp milik Rupert Murdoch, penerbit surat kabar terbesar di negara itu, dengan kampanye yang disebut " Let Them Be Kids ".