POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih terus memproses pencairan bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode November-Desember 2024.
Kedua Bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini tentu sangat dinantikan pencairannya oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada setiap periodenya.
Tentu ada kabar gembira untuk para penerima Bansos BPNT dan PK periode November-Desember 2024 karena sudah ada perubahan status di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Bahkan, pencairan kini sudah semakin dekat sehingga para KPM dapat memepersiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersambung dengan masing-masing dari bank penyalur.
Ada empat bank penyalur yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Syarat utama dapat menerima Bansos ini adalah termasuk dalam keluarga miskin dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Bansos salah satu di antara kedua tersebut.
Apa Itu Bansos PKH dan BPNT?
Bansos PKH dan BPNT merupakan kedua bantuan yang berbeda, namun pencairannya kerap dalam waktu yang sama karena memiliki alokasi pencairan 2 bulan dan 3 bulan sekali.
PKH adalah bantuan yang terdiri beberapa komponen di dalamnya seperti ibu haml, Balita 0-6 tahun, siswa sekolah SD-SMA/SMK, penyandang disabilitas berat, dan lansia. Tidak semua komponen mendapatkan nominal bantuan yang sama.
Tujuan bansos PKH adalah untuk memenuhi aspek kesehetan, pendidikan, hingga kesejahteraan para komponennya tersebut.
Sedangkan Bansos BPNT disalurkan kepada KPM yang memiliki atau dinilai keterbatasan pangan sehingga dana bantuan hanya dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pokok di dalamnya.
Update Informasi Pencairan Bansos BPNT dan PKH
Menutip kanal YouTube Dunia Bansos, Bansos BPNT November-Desember kini statusnya sudah Surat Perintah Membayar (SPM) atau tertulis ‘Sudah SPM’ pada kolom keterangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di akun SIKS-NG supervisor Dinsos Kabupaten/Kota hingga pendamping sosial.