POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir tahun, ada beberapa daftar bantuan sosial (bansos) dari subsidi Pemerintah yang siap cair hingga 15 Desember 2024, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Presiden Prabowo Subianto, bersama dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar sendiri terus mengawasi dan memastikan bansos yang direncanakan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
"Menghadap Bapak Presiden, kami melaporkan semua tugas dan tanggung jawab kami, terutama memastikan seluruh bantuan sosial baik untuk yang miskin, ekstrem miskin, maupun rentan miskin, agar tepat sasaran pada 2025," ujar Muhaimin seperti dikutip dari kanal YouTube info bansos, 29 November 2024.
Selain itu, ia juga menyebutkan paradigma baru dalam penyaluran Bansos, yaitu menggeser penerima bantuan sosial menjadi lebih berdaya, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mandiri secara ekonomi.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah Indonesia telah mempersiapkan serangkaian Bansos yang akan disalurkan kepada masyarakat pada periode November hingga Desember 2024.
Daftar Pencairan Jenis Bansos
Berikut adalah daftar bansos dari subsidi Pemerintah yang dipastikan akan cair hingga 15 Desember 2024 yang dilansir berdasarkan kanal YouTube Info Bansos.
1. Bantuan Atensi YAPI (Yatim Piatu)
Bantuan ini ditujukan khusus untuk anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dengan jadwal pencairan setiap dua bulan sekali melalui PT Pos dan ATM Bank Mandiri.
Untuk periode bulan November dan Desember 2024, bantuan akan disalurkan mulai hari ini sebesar Rp400.000, dan penerima akan mencairkan total Rp1.200.000 untuk empat tahap.
Bantuan ini memberikan harapan bagi anak-anak yatim piatu untuk dapat terus melanjutkan hidup mereka meski dalam keadaan yang sulit.
2. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)
Bantuan PIP termin ketiga untuk tahun 2024 akan disalurkan pada bulan November. PIP ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Selain itu, penerima manfaat juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki keterangan layak dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah.