Tanda Saldo Bansos BPNT Tahap 6 Rp400.000 Masuk ke Rekening KKS, Selengkapnya Cek di Sini

Kamis 28 Nov 2024, 23:06 WIB
Ilustrasi penyaluran saldo bansos BPNT. (poskota/syarif)

Ilustrasi penyaluran saldo bansos BPNT. (poskota/syarif)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo bansos bantuan pangan non tunai (BPNT) periode November - Desember 2024 terus diproses oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Besaran nominal yang akan diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) adalah sebesar Rp400.000.

Mengutip dari kanal YouTube Info Bansos, status keterangan penyaluran bansos BPNT periode November - Desember 2024 ini sudah berada di tahapan surat perintah membayar (SPM).

Penyaluran bantuan akan disalurkan oleh Bank Himbara melalui rekening kartu keluarga sejahtera (KKS).

Tanda Saldo Bansos BPNT Sudah Masuk Rekening KKS

KPM dapat mengecek pencairan saldo bansos di rekening KKS, apabila status keterangan penyaluran di sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG) sudah memasuki tahap standing instruction (SI).

Tahapan ini menandakan jika Kemensos telah memerintahkan kepada Bank Himbara selaku penyalur untuk melakukan pemindahbukuan saldo ke rekening KKS yang dipegang oleh KPM.

Melihat dari status terbarunya, tinggal satu tahap lagi penyaluran dana bansos BPNT sudah bisa dilakukan oleh pihak penyalur.

Prediksinya perubahan keterangan ini akan terjadi paling cepat pada akhir November atau awal Desember 2024.

Kendati begitu, penerima manfaat dapat menanyakan status terbaru di SIKS NG melalui operator bansos di desa atau pendamping bantuan sosial setempat.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2024

KPM juga dapat mengecek status penerimaan bantuannya serta melihat progres penyalurannya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi cek bansos.

Bagi yang masih kebingungan dalam mengecek status penerima bansos BPNT di situs resmi yang disediakan oleh Kemensos, dapat mengikuti langkah-langkah ini:

  • Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data tempat tinggal sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
  • Masukkan data nama penerima manfaat (PM)
  • Isi huruf kode verifikasi di kolom yang telah disediakan
  • Kemudian, tekan tombol ‘Cari Data’
Berita Terkait
News Update