Berikut adalah beberapa kriteria penerima subsidi BPNT Tahap 6 yang berhak menerima saldo bansos melalui rekening KKS merah putih.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Subsidi BPNT ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam data penerima bantuan sosial.
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan ini sampai kepada masyarakat Indonesia yang benar-benar membutuhkan.
2. Tercatat dalam DTKS
Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data yang memuat informasi mengenai keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan sosial.
3. Penghasilan Rendah
Subsidi BPNT diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan rendah. Ini untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
4. Kategori Keluarga Tidak Mampu
Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga yang masuk dalam kategori tidak mampu. Biasanya, keluarga dalam kategori ini memiliki kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan kesehatan.
5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima subsidi BPNT harus merupakan individu atau keluarga yang tidak terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Polri, atau bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
6. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima subsidi BPNT juga harus memastikan bahwa mereka tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hal tersebut bertujuan agar subsidi dapat terdistribusi secara merata kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
7. Bukan Pendamping Sosial
Subsidi BPNT ini tidak diberikan kepada pendamping sosial atau petugas yang terlibat langsung dalam pendistribusian bantuan sosial.
Penerima bantuan haruslah warga yang membutuhkan tanpa ada keterkaitan dengan pekerjaan di bidang sosial atau pemerintahan.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut melalui laman resmi Kemensos.