POSKOTA.CO.ID - Dapatkan saldo dana Rp600.000 yang disalurkan oleh pemerintah melalui kementerian sosial (Kemensos).
Dana Rp600.000 tersebut merupakan dana dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun kategori penerima bansos dengan jumlah saldo Rp600.000 tersebut diberikan kepada kategori lansia atau penyandang disabilitas.
Untuk penyaluran dana dari bansos PKH ini dilakukan melalui 4 tahap dengan jumlah Rp600 ribu.
Dengan begitu dalam satu tahun, penerima bansos PKH ini akan mendapatkan total dana Rp2.400.000 untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Tak semua lansia atau penyandang disabilitas bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah tersebut.
Namun jika sesuai dengan syarat penerima bansos yang ada di sini, maka bisa saja mendapatkan bantuan dana Rp600.000 dalam tiga bulan sekali tersebut.
Oleh karena itu, jika Anda mau mendapatkan bantuan dana dari pemerintah, yuk simak syarat penerima bansos PKH berikut ini.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Dilansir dari kemensos.go.id, inilah berbagai syarat yang harus dipenuhi penerima manfaat. Mari simak sampai akhir.
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
-
Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
-
Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
-
Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
-
Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Demikian syarat yang harus dipenuhi, jika sesuai dengan syarat tersebut bisa mendaftar untuk mendapatkan dana bansos dari Kemensos.
Cara Daftar Bansos PKH
Jika mau mendapatkan dana gratis dari pemerintah, silahkan cek cara daftarnya berikut ini.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Silahkan unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buat Akun Baru
Setelah terunduh, silahkan buat akun baru. Anda bisa mengisi form pendaftaran, kemudian lampirkan Swafoto dengan KTP, dan foto KTP, lalu ketuk buat akun baru.
3. Mengajukan Usul Bantuan Sosial
Ketuk tombol login dan pilih menu "Daftar Usulan".
4. Menu Usulan Mandiri
Silahkan mengisi "Data individu" sesuai dengan KTP, mengisi "Survei Kriteria", dan "Pengusulan Bansos".
Silahkan gunakan cara di atas, kalau mau terdaftar sebagai penerima bansos. Apalagi kalau Anda telah sesuai dengan syarat, langsung saja daftar dengan cara yang tertera.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.