Apabila diakumulasi secara keseluruhan dalam satu periode tiga bulan, keluarga korban pelanggaran HAM berat akan memperoleh bantuan tunai dan sembako dengan total nilai Rp3,3 juta.
Kriteria Penerima Bansos PKH Tambahan
Berikut adalah rincian kriteria penerima bansos PKH kategori baru yang berhak mendapatkan subsidi dana hingga Rp13,2 juta.
1. Pemilik KTP dan KK yang Valid
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
Artinya, data keluarga yang tercatat dalam KTP dan KK harus terverifikasi dan tercatat dengan benar sesuai dengan catatan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, penting untuk memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen KTP dan KK Anda, agar tidak terlewat dalam proses seleksi penerima.
2. WNI yang Berdomisili di Wilayah NKRI
Bantuan sosial PKH kategori baru hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ini berarti, meskipun seseorang memiliki NIK KTP dan KK yang valid, mereka harus memastikan bahwa alamat yang tercatat dalam dokumen tersebut sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini.
Tujuan dari syarat tersebut adalah untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial di seluruh wilayah Indonesia.
3. Tercatat Sebagai Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat
Bantuan sosial prioritas ini juga diberikan kepada keluarga yang terdaftar sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa lalu.
Ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah tercatat dalam sejarah Indonesia, dan keluarga yang terhubung dengan korban dari peristiwa-peristiwa ini berhak untuk menerima bantuan.
4. Verifikasi dan Validasi Data oleh Komnas HAM
Bagi keluarga yang terdaftar sebagai korban pelanggaran HAM berat, proses verifikasi dan validasi data dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Keluarga yang terverifikasi akan mendapatkan surat keterangan sebagai bukti sah yang dapat digunakan untuk mengakses bantuan sosial tersebut.