NIK KTP dan KK Sesuai Kriteria Ini Siap Menerima Saldo Bansos Prioritas hingga Rp13,2 Juta dari Subsidi PKH Tambahan, Cek Rinciannya!

Kamis 28 Nov 2024, 21:16 WIB
Ilustrasi. Subsidi tambahan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan saldo bansos hingga Rp13,2 juta. (X/@sundaholic)

Ilustrasi. Subsidi tambahan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan saldo bansos hingga Rp13,2 juta. (X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah siap memberikan subsidi tambahan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan saldo bansos hingga Rp13,2 juta kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang sesuai kriteria.

Subsidi PKH tambahan tersebut akan diberikan untuk keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang telah terverifikasi. 

Bantuan sosial ini dirancang untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang terdampak pelanggaran HAM masa lalu.

Di mana, keluarga korban HAM akan mendapatkan jumlah saldo bansos yang jauh lebih besar dibandingkan dengan bantuan sosial reguler.

Menurut informasi yang disampaikan melalui kanal YouTube Info Bansos, program bantuan sosial ini berdasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023. 

Inpres ini mengamanatkan pemberian bantuan sosial kepada keluarga korban pelanggaran HAM berat dan ahli waris yang memenuhi syarat.

Untuk itu, penting memastikan segala kriteria terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bisa menerima saldo bantuan sosial prioritas hingga Rp13,2 juta ini.

Rincian Bansos PKH Tambahan

Dalam jangka waktu satu tahun, keluarga korban pelanggaran HAM berat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH tambahan ini dapat menerima bantuan sosial sebesar Rp13,2 juta. 

Jumlah ini mencakup bantuan tunai sebesar Rp900.000 per bulan dan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan. 

Di mana, bantuan tunai sebesar Rp900.000 setiap bulan akan diberikan setiap tiga bulan sekali, sehingga total saldo bansos yang diterima dalam satu periode adalah Rp2,7 juta.  

Sementara, bantuan sembako dengan nilai Rp200.000 per bulan yang diterima dalam periode tiga bulan sekaligus oleh KPM mencapai Rp600.000. 

Berita Terkait
News Update