Dana Bansos PKH Berisiko Diberhentikan Jika Terdapat Pelanggaran Ini, Simak Penjelasannya

Kamis 28 Nov 2024, 15:04 WIB
ilustrasi dana bansos PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

ilustrasi dana bansos PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

6. Identitas Tidak Sama
Perbedaan nama, NIK, atau alamat dapat mengakibatkan gagal transaksi.

7. Salah Distribusi Buku Tabungan atau rekening KKS
Kesalahan distribusi oleh pihak bank sering terjadi, misalnya, rekening KKS diberikan kepada KPM yang salah.

8. KPM Sudah Mampu atau Tidak Layak
KPM yang status ekonominya membaik, menjadi PNS, TNI, Polri, atau pegawai pemerintah, secara sistem akan dihentikan bantuannya.

9. Kartu Terblokir
Beberapa KPM mengalami kartu terblokir sehingga tidak bisa menarik bansos.

10. Belum Aktivasi Kartu KKS
KKS yang belum diaktivasi mengakibatkan bansos tidak dapat ditarik. Aktivasi sebaiknya dilakukan segera setelah kartu diterima.

11. Double Bansos atau Terhalang Aturan Bansos Lain
KPM yang menerima lebih dari satu jenis bantuan, seperti BLT Dana Desa dan PKH, sering kali terhalang oleh aturan ganda ini.

12. Bantuan Kecil atau Biaya Transportasi Mahal
Jumlah bansos yang kecil, misalnya Rp150.000, tidak sebanding dengan biaya transportasi untuk menariknya.

13. Keterbatasan Fisik dan Mental (ODGJ)
KPM yang mengalami keterbatasan fisik atau mental tanpa keluarga yang dapat mewakilkan sering tidak bertransaksi.

Langkah Setelah Peninjuan yang Dilakukan Pendamping PKH

Jika KPM sudah bertransaksi, maka status bantuannya dapat dilanjutkan. 

Namun, jika alasan-alasan di atas ditemukan, bantuan sosial KPM berisiko dihentikan. 

Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk segera mentransaksikan bansos begitu dana bansos PKH tersedia.

Dengan mematuhi prosedur dan melibatkan pendamping bansos, hak KPM untuk menerima dana bansos PKH dapat terus terjamin. Jika menghadapi kendala, segera laporkan kepada pendamping untuk mendapatkan solusi yang tepat.

Berita Terkait

News Update