POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) bisa berisiko diberhentikan dari penerima tertentu jika tak segera mencairkan dana setelah diterima.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH diwajibkan segera mentransaksikan dana bansos yang diterima di rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Hal ini bertujuan agar sistem perbankan Himbara dapat mendeteksi transaksi tersebut dan memberikan informasi kepada pendamping bansos.
Jika terdapat KPM yang belum bertransaksi, maka akan dilakukan peninjuan atau evaluasi untuk menentukan status bantuan ke depan.
Transaksi yang dimaksud di atas antara lain adalah menarik uang bantuan PKH secara tunai untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Alasan KPM Belum Bertransaksi Dana Bansos PKH
Melansir dari Kanal Youtube Pendamping Bansos, berdasarkan hasil peninjuan, terdapat beberapa kategori yang menjadi alasan KPM belum mentransaksikan dana bansos di rekening KKS.
1. Tidak Tahu atau Belum Menerima Informasi
KPM mungkin belum mengetahui bahwa bansos telah masuk karena kurangnya informasi atau komunikasi.
2. Aksesibilitas dan Kondisi Geografis
Misalnya, KPM tinggal di wilayah 3T (tertinggal, terbelakang, dan terpencil) yang sulit dijangkau.
3. Meninggal Dunia
Jika KPM meninggal dunia, transaksi bansos tidak dilakukan.
4. Tidak Ada di Tempat
KPM yang menjadi pekerja migran Indonesia atau merantau juga menjadi alasan umum.
5. Alamat Tidak Ditemukan
KPM yang pindah tanpa melapor sering kali sulit dilacak.