Jika status siswa penerima masih berupa SK Nominasi, maka diharapkan untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel hingga batas waktu 31 Desember 2024.
Jadwal aktivasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Puslapdik Kemdikbudristek Nomor: 0670.J5/LP.01.00/2024 perihal Pembetahuan SK Nominasi calon penerima PIP tahun 2024.
Namun apabila status siswa menunjukan SK Pemberian, pastikan untuk melihat keterangan perihal jadwal pencairan.
Jika terdapat informasi 'Dana sudah masuk' maka siswa bersangkutan sudah bisa mencairkan bantuan PIP sesuai jadwal yang telah di tentukan di bank penyalur yang ditunjuk.
Demikian informasi mengenai penyaluran dan pencairan dana subsidi pendidikan PIP 2024 bagi siswa penerima bantuan. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.