POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi kantor desa atau kelurahan.
Anda dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Seperti diketahui, PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini berupa pemberian dana dengan nominal sesuai masing-masing kategori penerima.
Kategori tersebut di antaranya ada ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Melalui PKH, pemerintah berupaya membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan , dan layanan kesehatan.
Besaran Bansos PKH
Bansos PKH disalurkan kepada para KPM dengan nominal sebagai berikut yang ditotalkan selama satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Saldo akan diberikan kepada KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dalam waktu dua bulan atau tiga bulan sekali.
Penyaluran tersebut dibentu oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, dan Mandiri (tambahan BSI untuk Provinsi Aceh).
Cara ini juga berlaku bagi para KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS setelah mereka menerima buku rekening yang dibuatkan oleh bank penyalur.
Syarat Penerima PKH
Untuk menjadi KPM bansos PKH, Anda harus memenuhi beberapa syarat di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas, minimal KTP
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain