Sepertinya jika memang dibutuhkan, Pilkada dua putaran hanya akan terjadi di Pilkada Jakarta. Pemilihan dua putaran terjadi jika tidak ada pasangan calon yang mendapat suara lebih dari 50 persen.
Selain itu, peserta yang berpartisipasi dalam pemilihan putaran kedua adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
“Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.