Aturan Dana Bansos PKH bagi KPM yang Meninggal, Bantuan Bisa Dilanjutkan untuk Keluarga Lain Asal Memenuhi Syarat Ini

Kamis 28 Nov 2024, 23:07 WIB
Aturan Dana Bansos untuk KPM yang Meninggal Dunia. (Poskota/Wildan Apriadi)

Aturan Dana Bansos untuk KPM yang Meninggal Dunia. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu.

PKH berbeda dengan program bantuan lain seperti BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) yang tidak memerlukan komponen khusus. 

Untuk menjadi penerima PKH, (Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memiliki salah satu dari komponen berikut:

Komponen Penerima Bansos PKH

1. Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil atau anak usia dini (0–6 tahun). Hanya kehamilan kedua dan anak kedua yang dihitung.

2. Komponen Pendidikan

  • Anak yang bersekolah di jenjang SD, SMP, atau SMA sederajat.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas atau penyandang disabilitas berat.

Terdapat sejumlah aturan dan ketentuan terkait penyaluran dana bansos PKH yang diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Termasuk aturan soal pemberhentian bantuan kepada KPM yang telah meninggal dunia.

Lantas, bagaimana kelanjutan dana bansos bagi KPM yang meninggal dunia, apakah bisa dialihkan untuk keluarganya?

Aturan Dana Bansos untuk KPM yang Meninggal Dunia

Melansir dari Kanal Youtube Pendamping Sosial, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan jika kasus ini terjadi.

Jika penerima bansos PKH meninggal dunia, status bantuannya tergantung pada kondisi keluarga.

Bantuan Dapat Dilanjutkan Jika: 

  • Terdapat komponen PKH lain dalam keluarga, seperti anak usia sekolah atau anggota keluarga lain yang layak, maka pengurus bantuan dapat diganti. 
  • Penggantian pengurus dilakukan oleh anggota keluarga lain yang berusia 18 tahun ke atas dengan KTP yang sah. Proses ini dapat diajukan melalui pendamping sosial.

Bantuan Tidak Dilanjutkan Jika: 

  • Penerima PKH adalah lansia tunggal tanpa komponen lain dalam keluarga, bantuan tidak dapat diteruskan.

Segera laporkan kepada pendamping sosial jika ada perubahan status anggota keluarga untuk menghindari pemberhentian bantuan yang tidak semestinya.

Berita Terkait
News Update