Walu kedua kontestan saling klaim kemenangan, kata Adi, sebaiknya tetap menghormati hasil akhir yang dikeluarkan KPU Kota Bekasi.
"Iya betul. Kita memang secara formal kan nanti harus nunggu ya sudah diputuskan oleh KPU gitu," pungkasnya.
Sebagai informasi, kedua paslon 01 dan 03 saling klaim kemenangan Pilkada Kota Bekasi berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count masing-masing tim pemenangan.
Kedua tim pemenangan mengkalim kemenangan perolehan suara Pilkada 2024 di angka 48 persen.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.