Jika sebelumnya status berada pada tahap "belum proses SP2D" (Surat Perintah Pencairan Dana), saat ini statusnya telah mencapai tahap "Surat Perintah Membayar" (SPM).
Kemensos sendiri telah menerbitkan dokumen SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dokumen itu akan menjadi dasar bagi KPPN untuk memulai proses pencairan dana.
Setelah menerima SPM, KPPN memiliki waktu maksimal dua hari kerja untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dokumen SP2D ini menjadi dasar utama bagi bank penyalur untuk melakukan transfer dana langsung ke rekening KKS milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Langkah 1: Akses Situs Resmi Cek Bansos
Buka situs resmi melalui peramban di perangkat Anda. Ketikkan alamat cekbansos.kemensos.go.id pada kolom URL, kemudian tekan enter.
Langkah 2: Masukkan Data Pribadi
Setelah situs terbuka, Anda akan melihat formulir pencarian data penerima bansos. Isilah kolom yang tersedia dengan data pribadi Anda, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan.
Langkah 3: Verifikasi Captcha
Setelah data diri diisi, Anda akan diminta memasukkan kode captcha. Kode ini ditampilkan sebagai kombinasi huruf dan angka pada layar untuk memastikan bahwa proses pencarian dilakukan oleh manusia, bukan sistem otomatis.
Langkah 4: Klik Tombol "Cari Data"
Setelah semua informasi terisi dan captcha diketik dengan benar, klik tombol "Cari Data" untuk memulai proses pencarian.
Sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan dan mencocokkannya dengan data penerima bantuan sosial yang tersimpan dalam basis data Kementerian Sosial.
Langkah 5: Lihat Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, hasil pencarian akan menampilkan informasi lengkap, seperti jenis bantuan sosial, tahapan hingga metode pencairan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar Sebagai Penerima?
Jika Anda merasa memenuhi kriteria penerima BPNT tetapi tidak terdaftar, ada beberapa langkah yang bisa diambil.
1. Laporkan ke Pendamping Sosial
Anda dapat melaporkan kondisi Anda kepada pendamping sosial di desa/kelurahan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.