POSKOTA.CO.ID - Bagi nama Anda yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai penerima manfaat dari bansos BPNT bisa cek dari sekarang juga.
Ketika nama Anda bisa muncul sebagai penerima manfaat bansos BPNT, tentunya ini bisa membantu di dalam perekonomiannya.
Bantuan Pangan Non Tunai merupakan salah satu bansos yang di bagikan melalui enam tahap dengan jumlah dana yang didapatkan berbeda untuk setiap kategorinya.
Tahap 1: Januari-Februari
Tahap 2: Maret-April
Tahap 3: Mei-Juni
Tahap 4: Juli-Agustus
Tahap 5: September-Oktober
Tahap 6: November-Desember
Untuk mengecek sebagai penerima atau tidak yang, silahkan Anda bisa memanfaatkan bansos dengan ini dengan semaksimal mungkin.
Jika Anda mau tahu sebagai penerima bansos BPNT silahkan gunakan cara yang ada di ini.
Cek Status Penerima Bansos BPNT
Dilansir dari web kemensos.go.id, berikut adalah cara cek status penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai. Mari simak caranya berikut ini.
-
Buka situs web cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer Anda.
-
Masukkan data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP
-
Ketikkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
-
Masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak.
-
Sistem akan memproses dan menampilkan hasil pencarian.
-
Jika nama Anda tertera sebagai penerima maka akan muncul sebagai penerima bansos BPNT
Adapun syarat penerima bantuan sosial BPNT yakni sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
-
Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
-
Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
-
Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
-
Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Demikian cara dan syarat untuk penerima bansos PKH. PKH akan cair jikalau Anda sudah tercantum sebagai penerima bansos.
Disclaimer: Proses penyaluran dana hanya diketahui oleh pemerintah saja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.