POSKOTA.CO.ID - Pilkada Serentak 2024 digelar hari ini, Rabu 27 November. Untuk sementara layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung libur.
Namun bagi warga yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun SIM C bisa dilakukan di Satpas Polrestabes Bandung.
Selain itu Anda pun bisa mendatangi Gerai SIM di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 No 29 Jalan Soekarno Hatta No 590, Kota Bandung.
Lokasi lainnya berada di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No 34.
Buka setiap Senin hingga Sabtu, pendaftaran mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib dan melayani e-KTP seluruh Indonesia.
Syarat perpanjang SIM Kota Bandung yakni:
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.