Jika terjadi perubahan status ekonomi atau sosial yang membuat KPM tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, mereka dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos.
3. Keputusan Administratif atau Kebijakan
Terkadang, keputusan administratif atau perubahan kebijakan Pemerintah dapat mempengaruhi eligibility KPM untuk menerima bansos. Misalnya, revisi dalam ketentuan atau alokasi dana untuk bansos tertentu.
4. Penyimpangan atau Pelanggaran
Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengajuan atau penggunaan bantuan sosial, KPM dapat dikenakan sanksi yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima bansos kembali.
5. Penilaian Ulang
Pemerintah atau lembaga terkait dapat melakukan penilaian ulang secara berkala terhadap status KPM.
Jika terjadi perubahan kondisi atau ditemukan informasi baru yang mempengaruhi kelayakan mereka, bisa saja mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima dana bansos.
Itulah beberapa alasan yang bisa membuat NIK KTP penerima bansos PKH atau BPNT dicoret dari daftar DTKS alias tidak lagi dinyatakan layak menerima dana bansos.
DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memnuhi kriteria sesuai ketentuan Kementerian Sosial.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.