Adapun tim Gakkum dinilai telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah ilegal. Pihaknya bakal terus mendalami kasus dengan berkoordinasi bersama PPNS KLH.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan hukuman penjara 10 tahun hingga denda miliaran rupiah.
"Pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.