Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 Serentak Bakal Diumumkan KPU 15 Desember Mendatang

Rabu 27 Nov 2024, 21:52 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi sejumlah Komisioner KPU.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi sejumlah Komisioner KPU.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah dilaksanakan dihampir sebagian besar wilayan Indonesia. Hasil rekapitulasi pemilihan bakal diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RIpada 15 Desember 2024 mendatang.

Hal ini dikarenakan adanya proses perhitungan suara secara berjenjang yang akan dimulai pada 28 November.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan proses rekapitulasi suara yang sudah dihitung akan disampaikan dan mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada esok 28 November hingga 3 Desember 2024.

“Ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024," ujar Afifuddin saat Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 27 November 2024. 

Pihaknya pun berjanji akan mengupdate setiap perkembangan sesuai tahapan-tahapan. "Kami akan mengupdate beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di daerah,” terang Afifuddin.

Setelah dilakukan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan ditambahkan Afifuddin kemudian dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten yang sudah terjadwal pada 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota,” jelasnya.

Selain itu pada 29 November hingga 12 Desember 2024 pun bakal diumumkan rekapitulasi tingkat kota maupun kabupaten. "Rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember,” paparnya.

Afifuddin menegaskan, tahapan harus disampaikan karena KPU ingin memastikan dan menyampaikan ke publik bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

Banteng Kalah di Kandang Sendiri

Kamis 28 Nov 2024, 07:56 WIB
undefined
News Update