POSKOTA.CO.ID - Anda belum berkesempatan dapat Kartu Prakerja? tidak perlu bersedih karena Anda bisa mempersiapkan diri untuk gelombang baru di tahun 2025.
Program Kartu Prakerja menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan keterampilan kerja masyarakat Indonesia.
Program ini bisa diikuti oleh pencari kerja, pekerja PKH, pekerja yang memerlukan skill, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Untuk tahun 2024 sendiri program Kartu Prakerja sudah ditutup pada 13 November 2024 lalu. Jadi bagi Anda yang belum lolos, bisa mendaftar di gelombang baru tahun
depan.
Agar kesalahan yang sama tidak terjadi kembali, pastikan Anda memahami syarat dan persiapan agar kesempatan kali ini tidak terlewatkan.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Agar bisa mendaftar dan lolos seleksi Kartu Prakerja, Anda perlu memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon peserta memiliki status sebagai warga Indonesia dengan dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Usia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 64 Tahun
Program ini hanya bisa diikuti oleh mereka yang telah memasuki usia kerja mulai dari usia 18-64 tahun.
3. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal
Calon peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja tidak boleh berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa di lembaga pendidikan formal.
4. Berbagai Kategori Pendaftar yang Diperbolehkan mendaftar:
- Pencari kerja
- Pekerja aktif yang ingin meningkatkan keterampilan
- Pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK
- Penerima bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT
Kriteria yang Tidak Bisa Daftar Prakerja
Meski dibuka untuk umum, program pelatihan beasiswa Prakerja tidak bisa diikuti oleh individu dengan kategori berikut:
- Pejabat negara
- Anggota DPR/DPRD
- ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Kepala Desa atau perangkat Desa
- Direksi, komisaris, dan pengawas di BUMN/BUMD
Perlu dicatat bahwa program ini hanya bisa diikuti sekali seumur hidup, dan batasan penerima Kartu Prakerja hanya dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga.