Bantuan sosial kedua adalah YAPI, yang khusus diberikan untuk anak yatim dan piatu. Bantuan ini cairnya melalui PT Pos Indonesia dan beberapa bank Himbara seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Bantuan sosial YAPI ini juga alokasinya untuk bulan November-Desember 2024, dan bagi penerima kartu KKS atau ATM, bisa memeriksa status penyalurannya mulai awal Desember 2024.
3. Bantuan Sosial CBP (Cadangan Beras Pemerintah)
Bantuan sosial ketiga adalah CBP, yaitu cadangan beras pemerintah, yang diberikan sebanyak 10 kg per KPM yang terdata dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), bukan yang terdata di DTKS.
Bantuan sosial ini akan disalurkan untuk alokasi bulan November-Desember 2024, yang terakhir di tahun ini.
Perlu dicatat bahwa CBP bersifat kondisional atau situasional, berbeda dengan PKH dan BPNT yang anggarannya berkelanjutan.
4. Bantuan Sosial untuk Penderita Stunting
Jenis bantuan sosial keempat adalah untuk masyarakat yang rawan stunting. Bantuan sosial ini juga bersifat situasional dan akan disalurkan untuk alokasi bulan November-Desember 2024.
Penerima akan mendapatkan bantuan berupa ayam dan telur yang langsung diberikan kepada KPM yang terdata sebagai rawan stunting. Bantuan ini telah disalurkan sejak awal tahun 2024, bersama dengan bantuan sosial CBP.
5. Bantuan Sosial KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Bantuan sosial kelima adalah KIP, yang diberikan kepada anak SD, SMP, dan SMA yang terdaftar di SK nominasi pada bulan September lalu.
Jadi, bagi bapak ibu atau adik-adik yang menerima KIP jenjang SD, SMP, atau SMA, silakan cek status penyaluran KIP secara berkala di website resmi Kemendikbud di kemendikbud.go.id.
Semoga bantuan KIP dapat segera disalurkan setelah Pilkada serentak, atau paling lambat pada 20 Desember mendatang.
6. BLT Dana Desa (Bantuan Langsung Tunai)
Bantuan sosial keenam adalah BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem, yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah setempat.
Untuk bantuan sosial ini, alokasi bulan September, Oktober, November, dan Desember kemungkinan besar akan disalurkan sekaligus setelah Pilkada serentak, karena adanya himbauan dari kepala daerah sebelum kampanye Pilkada.