Begini Cara Mudah Cek Hasil Real Count Pilkada Serentak 2024

Rabu 27 Nov 2024, 16:27 WIB
Cara memantau hasil real count Pilkada Serentak 2024 dengan mudah.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Cara memantau hasil real count Pilkada Serentak 2024 dengan mudah.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang ingin mengetahui hasil perhitungan suara secara cepat atau real count dapat mengakses situs khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) di https://pilkada2024.kpu.go.id/. 

Di situs ini, pengguna hanya perlu memilih jenis pemilihan, seperti gubernur atau bupati/wali kota. Selanjutnya, pilih provinsi atau kabupaten/kota yang ingin dipantau. 

Setelah itu, rincian hasil real count akan langsung muncul, memberikan informasi yang transparan dan akurat mengenai perkembangan suara di tiap daerah.

Pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 ini, mencakup 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

Dengan cangkupan wilayah tersebut, proses ini memudahkan masyarakat untuk mengikuti jalannya Pilkada dan memastikan informasi yang diterima adalah hasil penghitungan suara resmi, serta terbaru.

Cara Cek Hasil Real Count Pilkada Serentak 2024

Untuk memantau hasil real count Pilkada Serentak 2024 dengan mudah, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini

  • Kunjungi situs resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/.
  • Pilih jenis pemilihan yang ingin dipantau, apakah gubernur, wali kota, atau bupati.
  • Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang hasilnya ingin Anda lihat.
  • Setelah memilih, seluruh hasil real count yang telah masuk akan ditampilkan di halaman tersebut.

Istilah Perhitungan Suara

Adapun beberapa istilah perhitungan suara untuk mengetahui perkembangan hasil Pilkada serentak berdasarkan laman resmi KPU.

1. Quick Count (Hitung Cepat)

Quick count adalah metode perhitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei dengan mengambil sampel dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Hasilnya biasanya tersedia dalam waktu singkat setelah pemungutan suara selesai, namun hasilnya tidak dianggap sebagai hasil resmi.

2. Real Count (Hitung Resmi)

Real count adalah perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Ini adalah perhitungan suara resmi yang melibatkan seluruh TPS di Indonesia, dan dilakukan secara teliti untuk memastikan keakuratan hasil.

3. Exit Poll

Exit poll adalah survei yang dilakukan setelah pemilih memberikan suaranya di TPS. Survei ini bertujuan untuk memprediksi hasil pemilu dengan mewawancarai pemilih yang baru saja keluar dari TPS. 

Berita Terkait

News Update