Pastikan Anda sudah memenuhi kriteria kelayakan dan memiliki data valid sebelum mendaftar DTKS agar pengajuan bansos PKH atau BPNT mudah diterima.
DISCLAIMER: Bansos PKH atau BPNT diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos).(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.