Apa Saja Syarat dan Ketentuan Program Kartu Prakerja Tahun 2025? Intip di Sini!

Rabu 27 Nov 2024, 19:16 WIB
Syarat dan ketentuan program kartu prakerja tahun 2025 (Poskota/Insan Sujadi)

Syarat dan ketentuan program kartu prakerja tahun 2025 (Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran akun dan program Kartu Prakerja untuk tahun 2024 telah resmi ditutup. Hingga saat ini, belum ada informasi apakah program ini akan kembali diadakan pada tahun 2025. Masyarakat diimbau untuk tetap optimis dan menantikan pengumuman lebih lanjut terkait kelanjutan program di tahun mendatang.

Pengumuman penutupan ini disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram Kartu Prakerja. Unggahan tersebut menyertakan foto pemberitahuan resmi terkait berakhirnya pendaftaran akun dan gelombang tahun 2024.

"Terima kasih atas semangat belajarmu yang tak pernah padam untuk terus berkembang dan menjadi angkatan kerja yang berdaya saing," tulis akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Selama tahun 2024, program Prakerja telah menyelenggarakan sembilan gelombang, termasuk program reguler dan kolaborasi, yang berhasil menerima 1,4 juta peserta dari gelombang ke-63 hingga ke-71. 

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak PHK sekaligus meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan pelatihan untuk mengembangkan keterampilan baru. Pemerintah berharap para peserta dapat memanfaatkan keahlian yang diperoleh untuk membuka peluang kerja mandiri atau melamar pekerjaan di tempat lain.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses seleksi dapat merujuk pada Kepmenko KCK 219 Tahun 2020 tentang Besaran Bantuan Pelatihan dan Insentif Penerima Kartu Prakerja, serta Kepmenko 251 Tahun 2022 yang mengatur Insentif Skema Normal.

Syarat dan Ketentuan Program Kartu Prakerja 

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

3. Berada dalam kondisi mencari pekerjaan, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), ingin meningkatkan keterampilan atau kompetensi kerja, sedang dirumahkan, atau tidak menerima upah, seperti pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Tidak tergolong sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, Kepala Desa, atau posisi sejenisnya, maupun memiliki jabatan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.

5. Pada penerimaan Prakerja Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 1 KK 

Berita Terkait
News Update