Sidang Itsbat Ditolak, Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Akad Nikah Ulang

Selasa 26 Nov 2024, 09:31 WIB
Rizky Febian dan Mahali mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.(Instagram/@rizkyfbian)

Rizky Febian dan Mahali mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.(Instagram/@rizkyfbian)

POSKOTA.CO.ID - Permohonan sidang itsbat yang dilakukan Rizky Febian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Majelis hakim PA Jaksel harus menolah permohonan sidang itsbat Rizky Febian dan Mahalini dikarenakan adanya rukun pernikahan yang tidak sesuai dengan agama Islam.

Melansir dari kanal YouTube Bibir Merah Nyai, hal itu dikonfirmasi langsung oleh Humas PA Jaksel, Suryana yang mengungkapkan bahwa sidang itsbat pasangan penyanyi itu ditolak.

"Otomatis ditolak, majelis hakim mengambil keputusan bahwa pernikahan yang dilaksanakan ada salah satu syarat rukun nikah yang tidak terpenuhi," kata Suryana yang dikutip Poskota pada Selasa, 26 November 2024.

Terdapat salah satu syarat rukun Islam pernikahan yang tidak terpenuhi terkait wali nikah yang menurut majelis hakim tidak sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak. Dalam peraturan Kementerian Agama nomor 30 tahun 2005 bahwa wali nikah Menteri Agama lalu didelegasikan terakhir kepala KUA itu wali hakim," katanya.

Sementara, pernikahan Rizky dan Mahalini saat akad nikah hanya menyerahkan kepada seorang ustadz sebagai wali nikah, bukan dari melalui pihak KUA.

Maka dari itu, pernikahan mereka tidak diterima oleh majelis hakim PA Jaksel dan disarankan untuk melakukan akad nikah ulang agar sah secara negara.

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu agar dia dapat buku nikah, supaya pernikahannya baik, sah menurut aturan agama, aturan negara. Harus nikah ulang seperti itu," katanya.

Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini resmi melangsungkan pernikahannya pada 10 Mei 2024 lalu. Tidak lama dari pernikahan, keduanya mengajukan permohonan pernikahan ke PA Jakarta Selatan pada Juli 2024.

Pernikahan keduanya rupanya belum ditetapkan secara sah oleh negara melainkan hanya sah secara agama saja.

Berita Terkait
News Update