Resmi, AKP Dadang Iskandar Dijatuhkan Sanksi PTDH

Selasa 26 Nov 2024, 22:28 WIB
Pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar yang juga Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar digiring anggota Propam Polda Sumatera Barat. (Dok Polda Sumbar)

Pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar yang juga Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar digiring anggota Propam Polda Sumatera Barat. (Dok Polda Sumbar)

POSKOTA.CO.ID - Akhirnya Kabag Ops AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Seperti diketahui AKP Dadang merupakan pelaku penembakan hingga tewas Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.

"Komisi Kode Etik Polri memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa 26 November 2024.

Dadang pun menerima putusan PTDH tersebut dan tidak mengajukan banding. Irjen Pol Sandi menjelaskan, AKP Dadang diputus sanksi etik tersebut dengan disangkakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Lalu, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian, disangkakan pula dengan Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terakhir, disangkakan dengan Pasal 13 huruf N Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Ini kejadian yang sangat memprihatinkan bagi Polri. Menjadi duka yang mendalam buat Polri, sehingga ini harus ada percepatan untuk memberikan sanksi sebagai komitmen Polri bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Sandi.

Sidang etik AKP Dadang Iskandar dipimpin oleh Komisi Sidang Etik Polri dengan bertindak sebagai ketua adalah Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, selaku wakil adalah Kombes Pol Hengky Wijaya, dan tiga anggota komisi.

Sebanyak 13 saksi yang merupakan personel Solok Selatan dihadirkan dalam sidang. Lima saksi hadir secara langsung di Mabes Polri, sedangkan delapan saksi hadir secara virtual.

"Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apa pun," ungkap Sandi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update