Presiden Prabowo Tetapkan Penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Selasa 26 Nov 2024, 20:08 WIB
Warga Bekasi saat akan melakukan pencoblosan di salah satu TPS. Keputusan penetapan hari pencoblosan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat. (Dok: Poskota/Bekasi).

Warga Bekasi saat akan melakukan pencoblosan di salah satu TPS. Keputusan penetapan hari pencoblosan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat. (Dok: Poskota/Bekasi).

Keputusan menjadikan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional ini bukan hanya memberikan waktu bagi masyarakat, tetapi juga memastikan tingkat partisipasi pemilih yang lebih tinggi.

Memiliki jumlah daerah yang begitu besar dan kompleksitas penyelenggaraan, Pilkada serentak 2024 membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

Selain itu, penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional menunjukkan langkah serius pemerintah dalam mendukung kelancaran Pilkada 2024 ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update