Penetapan tersangka kepada Tom Lembong, diketahui obyek perkaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sedangkan tindak pidana yang disangkakan kepada Tom Lembong, menurut hakim tunggal sudah sesuai dengan aturan. "Telah sesuai dengan syarat obyektif yang ditentukan," ucap Tumpanuli Marbun.
Dimana tindak pidana yang disangkakan kepada Tom Lembong yaitu dugaan korupsi melanggar Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP, Subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
"Ancaman pidananya lebih dari 5 tahun," kata Tumpanuli.
Hakim tunggal menambahkan, proses praperadilan yang diajukan oleh pemohon bukanlah akhir dari segalanya.
"Pemohon masih diberikan kesempatan untuk membantah, membuktikan apa yang dilakukan dan yang tidak dilakukan," ujar Tumpanuli Marbun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.