Pemilik NIK e-KTP Ini Bisa Mendapatkan Dana Rp600.000 dari Pemerintah, Cek Syarat Penerima Bansos PKH

Selasa 26 Nov 2024, 20:41 WIB
Cek syarat penerima bansos PKH berikut ini.(Poskota/Dadan)

Cek syarat penerima bansos PKH berikut ini.(Poskota/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Untuk mendapatkan dana dari pemerintah dari bansos PKH, Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda harus tercantum dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Anda harus tahu dulu syarat penerima bansos PKH.

Karena sebelum terdata di DTKS, tentunya Anda harus menyesuaikan dengan syarat penerima bansos yang dikeluarkan oleh kementrian sosial (Kemensos).

Dana yang diberikan dari bansos PKH ini beragam, sedangkan untuk penerima Rp600.000 adalah untuk kategori lansia atau penyandang disabilitas.

Dana Rp600.000 tersebut disalurkan setiap tiga bulan sekali atau 4 tahap dalam satu tahun. Sehingga jika ditotalkan dalam setahun, maka yang didapatkan Rp2.400.000.

Oleh karena itu, jika NIK e-KTP Anda mau mendapatkan dana dari pemerintah. Anda bisa cek terlebih dahulu syaratnya berikut ini.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Dilansir dari kemensos.go.id, inilah berbagai syarat yang harus dipenuhi penerima manfaat. Mari simak sampai akhir.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.

  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.

  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.

  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Itulah syarat penerima bansos PKH secara umum yang dilansir dari Kemensos. Bagi Anda yang mau juga mendapatkan dana dari pemerintah, harus sesuai dengan syarat-syarat di atas.

Kalau sudah sesuai, bisa langsung mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Google Play Store.

Perlu diketahui untuk mendaftar sebagai penerima bansos, Anda harus menggunakan NIK e-KTP, KK, dan syarat lainnya.

Oleh karena itu, ketika mau mendaftar Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu NIK e-KTP, KK dan lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update