NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Periode November-Desember 2024, Verifikasi Diperpanjang hingga 5 Desember 2024

Selasa 26 Nov 2024, 19:58 WIB
Ilustrasi penerima dana bansos PKH BPNT. (X/@kemensosRI)

Ilustrasi penerima dana bansos PKH BPNT. (X/@kemensosRI)

POSKOTA.CO.ID -  Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah memenuhi syarat, proses verifikasi pencairan dana bantuan sosial (Bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) untuk periode November-Desember 2024, akan diperpanjang.

Melsir dari kanal YouTube Naura Vlog, pemerintah melalui Kementerian Sosial (kemensos) terus berupaya untuk menyalurkan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun proses verifikasi dan validasi ulang calon penerima manfaat bansos PKH dan BPNT akan diperpanjang hingga 5 Desember 2024.

Melalui surat resmi tertanggal 24 November 2024, Kemensos menyampaikan bahwa proses perpanjangan verifikasi ini bertujuan memastikan kuota penerima manfaat terpenuhi. 

Target yang telah ditetapkan adalah 10 juta KPM untuk PKH dan 18,8 juta penerima untuk BPNT. 

Perpanjangan dilakukan karena masih terdapat kekosongan kuota akibat adanya graduasi, yaitu penghapusan penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria bantuan.

Awalnya, batas akhir verifikasi data calon penerima dijadwalkan pada 12 November 2024. Namun, melihat kebutuhan untuk mencapai target, Kemensos menambah waktu hingga awal Desember. 

Proses ini melibatkan Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota yang melakukan pengecekan ulang data penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses Verifikasi dan Validasi

Pendamping sosial akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Data yang terverifikasi dan memenuhi syarat akan dimasukkan ke daftar penerima manfaat. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

KPM yang dinyatakan layak akan segera menerima pencairan bantuan sosial. Misalnya, dana untuk balita sebesar Rp1.000.000 dan bantuan lainnya sebesar Rp652.000 sudah mulai diterima oleh beberapa penerima manfaat pada akhir November 2024 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pencairan Melalui Sistem Baru

Berita Terkait
News Update